https://www.siap.disnakertrans.jatimprov.go.id/vendor/idn/https://www.siap.disnakertrans.jatimprov.go.id/vendor/toto/https://kaldenkirchen.info/https://kaldenkirchen.info/slot deposit 5000https://www.siap.disnakertrans.jatimprov.go.id/js/slotbonus/https://www.siap.disnakertrans.jatimprov.go.id/js/ladangtoto/https://www.siap.disnakertrans.jatimprov.go.id/img/sgc/https://bkpsdmd.manggaraibaratkab.go.id/templates/skpdmabar/assets/5000/https://pko.manggaraibaratkab.go.id/kcfinder/upload/files/https://pko.manggaraibaratkab.go.id/bukudigital/sthai/https://pko.manggaraibaratkab.go.id/scatter-hitam/https://bkpsdmd.manggaraibaratkab.go.id/anti/rungkad/https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/pg/https://bkpsdmd.manggaraibaratkab.go.id/pulsa/
Akreditasi – Pusat Penjaminan Mutu

Akreditasi

Dalam skema penjaminan mutu di Politeknik Pratama Mulia, selain Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) juga terdapat Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

 
SPME di Politama mengacu kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan beberapa standar internasional.

Akreditasi dipahami sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan (dalam hal ini pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri.

Pendampingan Akreditasi BAN-PT

Dalam akreditasi nasional, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap pengelolaan dan hasil pendidikan tinggi, dimana evaluasinya dilakukan secara komprehensif terhadap keseluruhan aspek yang dijalankan oleh suatu lembaga pendidikan tinggi. Aspek-aspek tersebut dikelompokkan ke dalam 7 standar (Instrumen Akreditasi BAN-PT), yaitu:

Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian

Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu

Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan

Standar 4. Sumber daya manusia

Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik

Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi

Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

Adanya perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak tahun 2003, menyatakan secara tegas bahwa sifat akreditasi bergeser dari sukarela menjadi wajib. Dalam SISDIKNAS tersebut, juga dinyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Hal ini juga yang mendasari kebijakan SPMI di Politama untuk memasukkan SPME model BAN-PT sebagai acuan.

Pusat Jaminan Mutu (PJM) Politama sebagai unit kerja yang mendapat mandat untuk mengembangkan SPMI, memiliki program khusus untuk mengakomodir kebijakan tersebut. Sehingga di dalam struktur organisasi PJM Politama, dibentuk Bidang Akreditasi. Bidang ini memiliki program pendampingan penyusunan dokumen akreditasi, baik akreditasi program studi (APS) maupun akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT). Tujuan program pendampingan ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi PS dan PT.

Di dalam pendampingan penyusunan dokumen APS dan AIPT, PJM berkolaborasi dengan unit kerja yang lain, terutama dengan Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama (BAAK) di bawah arahan Pembantu Direktur I Bidang Akademik. Selain itu, dalam pelaksanaan pendampingan, PJM melibatkan para asesor nasional yang ada di Politama untuk membantu proses penyusunan dokumen. Para asesor nasional tersebut berfungsi sebagai reviewer sekaligus konsultan dalam proses penyusunan dokumen akreditasi.

Peran PJM dalam pendampingan penyusunan dokumen akreditasi adalah mengkoordinir asesor nasional yang bertugas mendampingi PS, memberikan rekomendasi kelayakan dokumen akreditasi kepada Direktur dan Pembantu Direktur I berdasarkan hasil pendampingan dan evaluasi dari asesor nasional.